Setiap manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik. Kalau dalam saat yang bersamaan dua manusia ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, bentrokan akan terjadi. Perkembangan kehidupan masyarakat ke arah suatu bentuk kehidupan yang lebih maju, menghendaki bukan hanya sekedar penegakan kepastian hukum belaka, tetapi masyarakat yang telah secara sadar memahami bahwa dalam pola hidup bermasyarakat, penegakan hukum bukan hanya sekedar kepastian hukum yang dapat membawa ketenteraman dan kedamaian, tetapi penegakan hukum itu memerlukan pula upaya penegakan keadilan dan kegunaan atau kemanfaatan sebab menumbuhkan keadilan hukum di kalangan masyarakat itu akan berarti tidak terjadinya kesewenangwenangan antara individu yang satu dengan yang lain. Dalam berbagai literatur hukum yang selama ini menjadi praktik umum bahwa sistem hukum di dunia menjadi dua bagian atau biasa oleh beberapa ahli menyebutnya dengan kutub hukum yakni civil law. Untuk mengetahui sumber hukum terlebih dahulu harus ditentukan dari sudut mana sumber hukum itu dilihat, sehingga sampai L.J. van Apeldoorn menyatakan bahwa perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat, dan arti formal. Dengan demikian, dapatlah dirumuskan, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Di dalam ilmu hukum, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum itu terdiri atas peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan. Dengan demikian, peristiwa hukum adalah peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum. Soedjono Dirdjosisworo pernah mengatakan, bahwa peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak yang mempunyai hubungan hukum. Kemudian Surojo Wignjodipuro menjelaskan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa (kejadian biasa) dalam penghidupan sehari-hari yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “DASAR-DASAR ILMU HUKUM INDONESIA” Batalkan balasan
Detail Informasi Publikasi
Penulis
:
Devi Adry, Isya Hafzi Izzati
Editor
:
Nurul Fajri
ISBN
:
978-634-05-1447-6
Bahasa Utama
:
Indonesia
Tahun Terbit
:
2026
Jumlah Halaman
:
197 Halaman







Ulasan
Belum ada ulasan.